(NGABANG), WARTALANDAK.NET – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kabupaten Landak mengeluarkan surat edaran terkait tata cara pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Surat edaran ini dikirimkan kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Landak pada 21 Maret 2025.
Surat edaran dengan nomor 1 Tahun 2025 tersebut bertujuan untuk memberikan panduan kepada pemerintah desa dalam mendirikan Koperasi Desa Merah Putih. Kepala Diskumindag Kabupaten Landak, melalui Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, Yohanes Ngalai, menegaskan bahwa setiap kepala desa harus berkoordinasi dengan Dinas Pertanian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes), serta pihak kecamatan sebelum mendirikan koperasi.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia, Budi Arie Setiadi, pada 18 Maret 2025 di Jakarta, dijelaskan enam poin utama sebagai pedoman pembentukan koperasi, yaitu:
- Latar Belakang – Menjelaskan urgensi pembentukan koperasi dalam mendukung perekonomian desa.
- Maksud dan Tujuan – Menguraikan tujuan koperasi sebagai wadah peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
- Ruang Lingkup – Menjelaskan cakupan koperasi, mulai dari sektor usaha hingga keanggotaannya.
- Dasar Hukum – Merujuk pada peraturan dan undang-undang yang mendukung legalitas koperasi.
- Isi – Memuat langkah-langkah teknis dalam pembentukan koperasi, termasuk persyaratan administrasi dan proses pendirian.
- Penutup – Mengingatkan pentingnya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam menjalankan koperasi secara profesional dan transparan.
Dengan adanya surat edaran ini, pemerintah berharap agar setiap desa di Kabupaten Landak dapat segera membentuk Koperasi Desa Merah Putih sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat desa. Kepala desa diharapkan segera menindaklanjuti surat edaran ini dengan mengadakan koordinasi dan pertemuan bersama instansi terkait.
Diskumindag Kabupaten Landak juga akan melakukan monitoring dan pendampingan terhadap pembentukan koperasi guna memastikan koperasi yang dibentuk dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini sejalan dengan program pemerintah dalam memperkuat perekonomian desa dan memberdayakan masyarakat melalui sistem koperasi yang transparan, mandiri, dan berdaya saing.
Penulis Ya' Syahdan.