-->

Logo IWO Resmi Terdaftar sebagai Merek di Kemenkumham

Foto, Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO, Jamhari Kusnadi. (foto Istimewa).

(JAKARTA), WARTALANDAK.NET – Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) mengumumkan bahwa logo organisasi yang telah digunakan selama lebih dari satu dekade kini telah resmi terdaftar sebagai merek di Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham), melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI).

Penetapan merek logo IWO ini dilakukan pada 21 Maret 2025, dan kabar resminya diterima oleh PP IWO menjelang Hari Raya Idulfitri, tepatnya pada Minggu, 30 Maret 2025.

“Alhamdulillah, akhirnya logo yang telah kami gunakan selama ini resmi tercatat sebagai milik IWO,” ujar Ketua Umum IWO, Dwi Christianto.

Foto, Ketua Umum IWO, Dwi Christianto.(foto Istimewa).
Pendaftaran merek dilakukan oleh PP IWO pada September 2024, mencakup nama 'Ikatan Wartawan Online' serta lambang bola dunia dengan tangan yang dilandasi garis hitam. Setelah melewati proses verifikasi, pengumuman, dan masa sanggah, akhirnya hak merek tersebut ditetapkan dan berlaku selama 10 tahun hingga September 2034.

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO, Jamhari Kusnadi, menyampaikan apresiasi atas kinerja Ditjen KI. “Prosesnya cukup cepat dan profesional. Ini menjadi contoh baik bahwa sistem perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia makin responsif,” katanya.

Melalui rilis resmi ini, PP IWO juga menghimbau agar masyarakat dan para pemangku kepentingan berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menggunakan logo IWO tanpa izin.

“Kami tidak bertanggung jawab atas kerja sama yang dilakukan dengan pihak luar yang mengatasnamakan IWO atau menggunakan logo kami secara tidak sah,” tegas Dwi Christianto.

Sebagai informasi, IWO merupakan organisasi profesi wartawan media daring yang memiliki visi meningkatkan profesionalitas dan menjaga keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas sesuai Kode Etik Wartawan Online (KEWO). Organisasi ini juga telah berbadan hukum dan terdaftar di Dirjen AHU Kemenkumham dengan nama Perkumpulan Wartawan Online.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi https://www.iwopusat.or.id atau layanan WhatsApp di +628119911920.

(Rilis Resmi PP IWO – Diterbitkan oleh Wartalandak.net | Ya' Syahdan.

Share:
Komentar

Berita Terkini