-->

Polemik Lahan IKN: PPWI Minta Pemerintah Bayar Ganti Rugi Sebelum Lanjutkan Pembangunan

(JAKARTA), WARTALANDAK.NET– Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) kembali menyuarakan kegelisahan masyarakat terkait belum dibayarkannya ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menekankan pentingnya penyelesaian persoalan ini sebelum pembangunan IKN terus berlanjut.

Dalam pernyataannya pada Kamis, 10 April 2025, Wilson mengingatkan Pemerintah agar tidak membuat kebijakan yang berpotensi memicu konflik di masa depan. "Pembangunan harus memberikan manfaat besar bagi bangsa, namun lebih penting lagi adalah memastikan tidak ada luka sosial yang ditinggalkan," ujarnya.

Wilson juga menyoroti lahan bekas Kedatuan Kerajaan Kutai Kartanegara yang kini menjadi lokasi pembangunan istana negara dan fasilitas IKN. Menurutnya, pemanfaatan lahan tersebut tanpa penyelesaian hak adat sama saja dengan mengabaikan hak konstitusional masyarakat. "Ini tidak hanya persoalan moral, tapi juga persoalan hukum," jelas alumni Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Kritik Keras dari Kuasa Hukum PPWI

Senada dengan Wilson, Kuasa Hukum PPWI, Dolfie Rompas, menyayangkan sikap pemerintah yang dinilai abai terhadap aturan hukum. Ia menegaskan bahwa semua pihak, termasuk pemerintah, wajib tunduk pada hukum yang berlaku.

“Kalau Pemerintah mengambil lahan tanpa prosedur yang sah, itu bisa disebut tindakan sewenang-wenang. Kita bukan hidup di negara barbar yang memakai hukum rimba,” kata advokat asal Manado itu.

Ia menambahkan, Pemerintah semestinya menjadi teladan dalam penegakan hukum, bukan justru menjadi pihak yang melanggarnya.

Seruan untuk Presiden Prabowo

Mewakili ahli waris pemilik lahan yang kini menjadi bagian dari wilayah pembangunan IKN, PPWI menyerukan agar Presiden RI, Prabowo Subianto, segera turun tangan menyelesaikan permasalahan ini. Wilson mendesak agar pembayaran ganti rugi diselesaikan terlebih dahulu sebelum pembangunan dilanjutkan.

“Ahli waris, termasuk Lisa Anggaini dan lainnya, telah memberikan kuasa kepada kami untuk mendampingi mereka dalam menuntut hak. Kami meminta dengan sangat agar proyek IKN ditunda sementara sampai persoalan tanah ini benar-benar dituntaskan,” tegasnya.

Sebelumnya, PPWI juga telah meminta pemerintah melakukan moratorium pembangunan IKN hingga penyelesaian ganti rugi lahan dilakukan secara menyeluruh dan adil. (APL/RED).

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).

Share:
Komentar

Berita Terkini